Bab 4
Prosedur Audit Pelayanan Transfer


Transfer merupakan salah satu aktifitas bank di bidang jasa yakni memindahkan sejumlah nominal dari satu rekening ke rekening tujuan sesuai instruksi nasabah. Dari aktifitas jasa ini bank mendapat imbalan fee. Apalagi jika proses pemindahan dana tersebut rumit, maka potensi pendapatan fee semakin besar.



Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)

Dengan berkembangnya teknologi, proses transfer dana menjadi semakin mudah. Pengiriman/ transfer dana antar bank, yang dulu menggunakan nota kredit dan melalui mekanisme kliring, kini menjadi semakin mudah baik antar bank domestik maupun dengan bank luar negeri.
Besarnya minat masyarakat melakukan transaksi melalui transfer serta besarnya fee, potensi pendapatan bank dari jasa transfer cukup signifikan. Disamping itu risiko yang ditanggung bank melalui jasa transfer ini relative lebih kecil dibandingkan dengan risiko bank dari menjual kredit. Mempertimbangkan kecilnya risiko tersebut, maka tak heran jika banyak bank berlomba menjual jasa transfer. 
Namun perlu diwaspadai, proses transfer tak luput dari risiko operasional baik pada proses pengiriman maupun pada proses penerimaan/ pencairan dana. Risiko pemindahbukuan dana antar rekening pada bank yang sama memang relatif kecil karena dana total bank tidak menyusut, tetapi risiko transfer antar bank cukup tinggi karean berpotensi uang hilang. Jika risiko pada proses transfer tersebut tidak diimbangi dengan implementasi control yang efektif,  bank berpotensi mengalami kerugian.

A.      Prosedur Audit Transfer Dana Antar Rekening/ Pemindahbukuan
Transfer dana antar rekening pada satu bank adalah transfer dana paling sederhana karena hanya mengubah catatan data pada database tanpa adanya pengurangan dana total bank. Saat ini pelaksanaan transfer antar rekening/ pemindahbukuan telah umum dilakukan melalui sarana electronic banking (ATM, SMS banking, internet banking, dlsb). Walaupun slip bukti transfer dana tidak dibubuhi stempel, namun bukti transfer secara elektronik dianggap sebagai bukti syah transaksi.
Proses transfer dengan electronic banking dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tidak tergantung pada jam operasional bank. Kemudahan fasilitas tersebut meningkatkan minat masyarakat terhadap transfer dimana hampir semua transaksi kini dilakukan via transfer.
Di satu sisi kemudahan transfer melalui sarana electronic banking memicu risiko penyalahgunaan fasilitas transfer seperti pemerasan nasabah oleh oknum yang berusaha menguras seluruh saldo rekening. Untuk memitigasi risiko tersebut,  transfer dana melalui electronic banking dibatasi besaran nominalnya misal maksimum lima juta rupiah perhari. Lebih besar dari nominal tersebut proses transfer harus dilaksanakan melalui teller.  


B.       Prosedur Audit Transfer Dana Antar Bank
Skop transfer dana antar bank tidak terbatas antar bank domestic, tetapi termasuk juga antara bank domestic dengan bank luar negeri. Berkat kerjasama yang baik antar bank domestic dan berkat dukungan teknologi IT dan komunikasi data yang handal, pelaksanaan transfer antar bank domestic (yang bekerjasama) kini dapat dilaksanakan dengan mudah melalui fasilitas electronic banking tanpa melibatkan teller. Namun untuk transfer antara bank domestic dengan bank di luar negeri masih harus dilakukan melalui perantara teller. Ini karena belum adanya kerjasama politis antara bank domestic dengan bank di luar negeri, walaupun secara teknis dapat direalisasikan.
Seperti disebutkan sebelumnya, risiko operasional transfer melalui electronic channel relative lebih kecil karena control dilaksanakan secara konsisten oleh mesin. Sebaliknya terhadap transfer yang dilaksanakan melalui teller, risiko operasional terpapar seperti operasional lainnya di bagian teller.
Risiko transfer uang melalui teller baik tujuan bank domestic maupun bank luar negeri sama besar risikonya, yakni kehilangan uang. Oleh karenanya prosedur audit terhadap penilaian konsistensi pelaksanaan control operasional transfer antar bank domestic dan dengan bank luar negeri relative sama.


                                                    Kembali ke Awal

No comments: