Bab 4
Prosedur Audit Pelayanan Transfer
Transfer merupakan salah satu aktifitas bank di bidang
jasa yakni memindahkan sejumlah nominal dari satu rekening ke rekening tujuan
sesuai instruksi nasabah. Dari aktifitas jasa ini bank mendapat imbalan fee.
Apalagi jika proses pemindahan dana tersebut rumit, maka potensi pendapatan fee
semakin besar.
Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)
Kunjungi http://bit.ly/1LDLepk
Dengan berkembangnya teknologi, proses transfer dana
menjadi semakin mudah. Pengiriman/ transfer dana antar bank, yang dulu
menggunakan nota kredit dan melalui mekanisme kliring, kini menjadi semakin
mudah baik antar bank domestik maupun dengan bank luar negeri.
Besarnya minat masyarakat melakukan transaksi melalui
transfer serta besarnya fee, potensi pendapatan bank dari jasa transfer cukup
signifikan. Disamping itu risiko yang ditanggung bank melalui jasa transfer ini
relative lebih kecil dibandingkan dengan risiko bank dari menjual kredit.
Mempertimbangkan kecilnya risiko tersebut, maka tak heran jika banyak bank
berlomba menjual jasa transfer.
Namun perlu diwaspadai, proses transfer tak luput dari
risiko operasional baik pada proses pengiriman maupun pada proses penerimaan/
pencairan dana. Risiko pemindahbukuan dana antar rekening pada bank yang sama
memang relatif kecil karena dana total bank tidak menyusut, tetapi risiko
transfer antar bank cukup tinggi karean berpotensi uang hilang. Jika risiko
pada proses transfer tersebut tidak diimbangi dengan implementasi control yang
efektif, bank berpotensi mengalami
kerugian.
A.
Prosedur Audit Transfer Dana Antar Rekening/
Pemindahbukuan
Transfer dana antar rekening pada satu bank adalah
transfer dana paling sederhana karena hanya mengubah catatan data pada database
tanpa adanya pengurangan dana total bank. Saat ini pelaksanaan transfer antar
rekening/ pemindahbukuan telah umum dilakukan melalui sarana electronic banking
(ATM, SMS banking, internet banking, dlsb). Walaupun slip bukti transfer dana
tidak dibubuhi stempel, namun bukti transfer secara elektronik dianggap sebagai
bukti syah transaksi.
Proses transfer dengan electronic banking dapat
dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tidak tergantung pada jam operasional
bank. Kemudahan fasilitas tersebut meningkatkan minat masyarakat terhadap
transfer dimana hampir semua transaksi kini dilakukan via transfer.
Di satu sisi kemudahan transfer melalui sarana
electronic banking memicu risiko penyalahgunaan fasilitas transfer seperti
pemerasan nasabah oleh oknum yang berusaha menguras seluruh saldo rekening.
Untuk memitigasi risiko tersebut,
transfer dana melalui electronic banking dibatasi besaran nominalnya
misal maksimum lima juta rupiah perhari. Lebih besar dari nominal tersebut
proses transfer harus dilaksanakan melalui teller.
B.
Prosedur Audit Transfer Dana Antar Bank
Skop transfer dana antar bank tidak terbatas antar
bank domestic, tetapi termasuk juga antara bank domestic dengan bank luar
negeri. Berkat kerjasama yang baik antar bank domestic dan berkat dukungan
teknologi IT dan komunikasi data yang handal, pelaksanaan transfer antar bank
domestic (yang bekerjasama) kini dapat dilaksanakan dengan mudah melalui
fasilitas electronic banking tanpa melibatkan teller. Namun untuk transfer
antara bank domestic dengan bank di luar negeri masih harus dilakukan melalui perantara
teller. Ini karena belum adanya kerjasama politis antara bank domestic dengan
bank di luar negeri, walaupun secara teknis dapat direalisasikan.
Seperti disebutkan sebelumnya, risiko operasional
transfer melalui electronic channel relative lebih kecil karena control
dilaksanakan secara konsisten oleh mesin. Sebaliknya terhadap transfer yang
dilaksanakan melalui teller, risiko operasional terpapar seperti operasional
lainnya di bagian teller.
Risiko transfer uang melalui teller baik tujuan bank
domestic maupun bank luar negeri sama besar risikonya, yakni kehilangan uang.
Oleh karenanya prosedur audit terhadap penilaian konsistensi pelaksanaan
control operasional transfer antar bank domestic dan dengan bank luar negeri
relative sama.
No comments:
Post a Comment