Bab 3
Prosedur Audit Operasional Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan
antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1, 3, 6, dan 12
bulan.
Sama halnya dengan tabungan dan giro, deposito bukan
produk bank karena bank berkewajiban memberikan bunga atas deposito yang
diterbitkan bank. Karena karakter deposito mengendap lebih lama, dibandingkan
tabungan dan giro, maka bunga yang diberikan lebih besar daripada tabungan.
Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)
Kunjungi http://bit.ly/1LDLepk
Secara garis besar ada dua jenis deposito utama yakni
deposito berjangka dan sertifikat deposito. Walaupun kedua deposito tersebut
berbeda karakter, namun operasional pelayanan terhadap kedua deposito tersebut
sama.
Oleh karenanya prosedur audit terhadap operasional kedua
deposito tersebut relatif sama. Walaupun ada turunan deposito seperti deposit
on call, namun secara umum prosedur auditnya relative sama.
A.
Pembukaan Rekening Deposito
Syarat pembukaan deposito secara umum sbb :
- Mengisi formulir
pembukaan deposito
• Perorangan :
Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
• Perusahaan :
AD/ART, SIUP, NPWP, Fotocopy Identitas Pengurus (KTP/SIM)
- Penempatan deposito minimal tergantung kebijakan
masing-masing bank
C.
Penerbitan Surat Deposito Berjangka/ Sertifikat
Deposito
Persyaratan utama penerbitan deposito adalah nasabah
telah menyetor dana tunai/ pemindahbukuan ke rekening deposito yang baru
dibuka.
D.
Pencairan Deposito
Syarat umum pencairan deposito berjangka sbb :
- Dicairkan sendiri oleh pemilik deposito yang namanya
tertera di dalam surat deposito berjangka
- Dilengkapi dengan bukti diri yang syah atau surat
kuasa jika diwakilkan
No comments:
Post a Comment