Bab 2
Prosedur Audit Operasional Giro

Giro adalah simpanan/ dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cheque/ cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Sama halnya dengan tabungan, giro bukan produk bank. Giro merupakan salah satu media bank dalam menarik dana masyarakat (pengusaha) dengan memberikan fasilitas kenyaman dan keamanan  di dalam melaksanakan transaksi bisnis. Dengan demikian terhadap giro tersebut bank juga berkewajiban membayar bunga giro. Namun karena mobilitas dana giro relative tinggi, maka bunga yang diberikan umumnya lebih rendah dari bunga tabungan.



Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)

Berdasarkan jenisnya, ragam giro relative statis tidak berkembang. Jika ada varian lain pun, penanganan operasional giro relative sama. Oleh karenanya prosedur audit yang disajikan pada bab ini adalah prosedur audit operasional giro secara umum berdasarkan masing-masing  aktifitas yang di dalam operasinya melibatkan teller.

A.      Pembukaan Rekening Giro
Persyaratan umum pembukaan rekening giro adalah sbb :
    Perorangan (menyerahakan copy KTP/ SIM/ Paspor) atau
    Badan Usaha (menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya)
    Tidak tercantum di dalam daftar hitam nasional (DHN)
    Mempunyai 
Risiko
Calon nasabah pembuka rekening giro bukan orang yang berhak
Kontrol
CS menerapkan prinsip ‘knowing your customer’ (KYC)  dengan meminta identitas diri calon nasabah : 
  
    Tidak termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)
Tujuan Kontrol
Mencegah peluang transaksi illegal
Prosedur Audit

Tujuan Audit
Memastikan CS telah melaksanakan prinsip KYC sebelum memroses pembukaan rekening giro.



B.       Penyetoran Dana Giro
Penyetoran/ pengisian dana rekening giro, kecuali biaya administrasi pembukaan rekening dll,  dapat dilakukan dengan cara tunai, atau  cheque/ bilyet giro atas unjuk maupun melalui kliring.  Pembayaran non tunai tercatat efektif jika dana pada rekening tertarik mencukupi atau jika melalui kliring setelah kliring sukses (tidak cheque/ bilyet giro yang disetor tidak ditolak bank penerbit) .

Alur proses penyetoran dana giro ke teller sama dengan alur proses penyetoran dana lainnya.
1.      Nasabah mengisi dan menyerahkan formulir setoran giro ke teller
2.      Teller menerima dan memeriksa kuitansi setoran (giro)
Kriteria :
-    Angka nominal pada kuitansi setoran giro harus sama dengan diskripsi

3.      Teller menerima uang tunai/
 proses tersebut di atas adalah sbb :


Risiko
Nilai  nominal pada kuitansi setoran berbeda dengan diskripsi
Kontrol
Teller memeriksa kesamaan antara nilai nominal pada kuitansi setoran dengan diskripsi 
Tujuan Kontrol

Prosedur Audit
Dapatkan secara sampling lembar kuitansi asli setoran dana giro, periksa apakah teller telah melakukan verifikasi ?
Tujuan Audit



Risiko



C.       Penerbitan Cheque/ Bilyet Giro
Cheque/ cek adalah surat perintah yang dibuat oleh nasabah bank yang ditujukan untuk bank penerbit untuk melakukan pembayaran tunai kepada seseorang atau pihak ketiga yang disebutkan di dalam surat tersebut. Cheque juga dapat berperan sebagai bilyet giro jika pada bagian kiri atas dicoret silang/ diagonal.


D.      Penarikan Dana Giro
Penarikan dana giro hanya dapat dilakukan melalui media cheque dan atau bilyet giro. Dana giro yang ditarik dengan media cheque dapat dibayar secara tunai. Sedangkan penarikan melalui media bilyet giro dilakukan dengan cara pemindahbukuan. Penarikan dana giro yang diterbitkan oleh bank lain harus dilakukan melalui mekanisme kliring atau inkaso yang dalam hal ini pendebetannya dilaksanakan oleh bagian kliring.

                                                                                                                            
                                                          Kembali ke Awal

No comments: