Bab 2
Prosedur Audit Operasional Giro
Giro adalah simpanan/ dana
pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan media cheque/ cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran
lainnya.
Sama halnya dengan tabungan,
giro bukan produk bank. Giro merupakan salah satu media bank dalam menarik dana
masyarakat (pengusaha) dengan memberikan fasilitas kenyaman dan keamanan di dalam melaksanakan transaksi bisnis.
Dengan demikian terhadap giro tersebut bank juga berkewajiban membayar bunga
giro. Namun karena mobilitas dana giro relative tinggi, maka bunga yang
diberikan umumnya lebih rendah dari bunga tabungan.
Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)
Kunjungi http://bit.ly/1LDLepk
Berdasarkan jenisnya, ragam
giro relative statis tidak berkembang. Jika ada varian lain pun, penanganan
operasional giro relative sama. Oleh karenanya prosedur audit yang disajikan
pada bab ini adalah prosedur audit operasional giro secara umum berdasarkan
masing-masing aktifitas yang di dalam
operasinya melibatkan teller.
A.
Pembukaan Rekening Giro
Persyaratan
umum pembukaan rekening giro adalah sbb :
‐
Perorangan (menyerahakan copy KTP/ SIM/ Paspor) atau
‐
Badan Usaha (menyerahkan photocopy Akta Pendirian
Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya)
‐
Tidak tercantum di dalam daftar hitam nasional (DHN)
‐
Mempunyai
Risiko
|
Calon nasabah pembuka
rekening giro bukan orang yang berhak
|
Kontrol
|
CS menerapkan prinsip ‘knowing your customer’ (KYC) dengan meminta identitas diri calon nasabah
:
‐
‐ Tidak termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)
|
Tujuan Kontrol
|
Mencegah peluang transaksi
illegal
|
Prosedur Audit
|
|
Tujuan Audit
|
Memastikan CS telah melaksanakan prinsip KYC sebelum
memroses pembukaan rekening giro.
|
B.
Penyetoran Dana Giro
Penyetoran/ pengisian dana rekening giro, kecuali
biaya administrasi pembukaan rekening dll,
dapat dilakukan dengan cara tunai, atau
cheque/ bilyet giro atas unjuk maupun melalui kliring. Pembayaran non tunai tercatat efektif jika
dana pada rekening tertarik mencukupi atau jika melalui kliring setelah kliring
sukses (tidak cheque/ bilyet giro yang disetor tidak ditolak bank penerbit) .
Alur proses penyetoran dana giro ke teller sama dengan
alur proses penyetoran dana lainnya.
1.
Nasabah mengisi
dan menyerahkan formulir setoran giro ke teller
2.
Teller menerima
dan memeriksa kuitansi setoran (giro)
Kriteria :
- Angka nominal pada kuitansi setoran giro harus sama
dengan diskripsi
3.
Teller menerima
uang tunai/
proses tersebut di atas adalah sbb :
proses tersebut di atas adalah sbb :
Risiko
|
Nilai nominal pada kuitansi setoran berbeda
dengan diskripsi
|
Kontrol
|
Teller memeriksa
kesamaan antara nilai nominal pada kuitansi setoran dengan diskripsi
|
Tujuan Kontrol
|
|
Prosedur Audit
|
Dapatkan secara sampling lembar kuitansi asli
setoran dana giro, periksa apakah teller telah melakukan verifikasi ?
|
Tujuan Audit
|
|
Risiko
|
C. Penerbitan Cheque/ Bilyet Giro
Cheque/ cek adalah surat perintah yang dibuat oleh
nasabah bank yang ditujukan untuk bank penerbit untuk melakukan pembayaran
tunai kepada seseorang atau pihak ketiga yang disebutkan di dalam surat
tersebut. Cheque juga dapat berperan sebagai bilyet giro jika pada bagian kiri
atas dicoret silang/ diagonal.
D.
Penarikan Dana Giro
Penarikan dana giro hanya dapat dilakukan melalui
media cheque dan atau bilyet giro. Dana giro yang ditarik dengan media cheque
dapat dibayar secara tunai. Sedangkan penarikan melalui media bilyet giro
dilakukan dengan cara pemindahbukuan. Penarikan dana giro yang diterbitkan oleh
bank lain harus dilakukan melalui mekanisme kliring atau inkaso yang dalam hal
ini pendebetannya dilaksanakan oleh bagian kliring.
Kembali ke Awal
No comments:
Post a Comment