Bab 12
Prosedur Audit Manajemen Kredit


Perlu diingat bahwa sesaat setelah kredit dikucurkan, bank akan terikat dan tergantung nasibnya pada debitur, bukan sebaliknya. Dapat dikatakan pasca pencairan kredit adalah periode ‘ngeri-ngeri sedap’ bagi bank. Oleh karenanya kredit yang telah dikucurkan wajib dipantau ‘nasib’nya sampai dengan akhir masa cicilan karena probabilitas antara untung dan buntung sama besar bagi bank. Untuk memitigasi risiko kredit macet atau telat bayar cicilan, petugas terkait harus proaktif di dalam melaksanakan pemantauan dan pembinanaan terhadap debitur. Jika tidak, bank akan buntung.



Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)


A.      Pemantauan Pasca Pencairan Kredit
Normatifnya, ketika kredit digelontorkan ke masing-masing rekening debitur, maka debitur segera menariknya karena mereka membutuhkan dana kredit tersebut untuk tambahan modal kerja. Namun pada kenyataannya tidak demikian karena ada kalanya dana kredit tersebut mengendap lama di suatu rekening, tidak dimanfaatkan oleh debitur sesuai peruntukannya.
Ada beberapa kemungkinan kenapa kredit yang sudah cair tidak segera ditarik oleh debitur antara lain :
-    Debitur meragukan kemampuan membayar cicilan
-    Debitur meninggal dunia
-    Debitur berubah pikiran, 

B.       Pemantauan Pembayaran Cicilan
Pembayaran cicilan kredit mikro dilakukan setiap bulan secara teratur kecuali ada perjanjian lain. Mekanisme pembayaran cicilan secara umum sama dengan setoran tabungan, bisa dilakukan melalui teller. Dengan demikian alur proses pembayaran cicilan sama dengan alur setoran tabungan hanya saja harus mengikuti aturan tertentu seperti nominal yang disetorkan sama dengan besarnya cicilan yang telah ditetapkan dan penyetorannya tidak melewati batas jatuh tempo. Selain melalui teller, pembayaran cicilan kredit mikro dapat pula dilakukan secara kolektif melalui kolektor lapangan.

Kriteria :
-    Pembayaran cicilan baik via teller maupun via collector disertai resi bukti pembayaran cicilan yang divalidasi
-    Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan
-    Dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo. Dikenakan denda pinalti jika pembayaran cicilan melewati batas jatuh tempo.
-    Pelaksanaan pembayaran cicilan sesuai skema kredit

C.       Dokumentasi
Salah satu bagian penting lainnya di dalam proses kredit adalah dokumentasi.  Ada dua jenis dokumentasi, yakni dokumentasi berkas kredit yang disetujui dan dokumentasi agunan. Dokumentasi keduanya penting namun dokumentasi agunan lebih penting. Kelalaian terhadap prosedur dokumentasi agunan akan mengakibatkan perselisihan antara debitur dengan bank hingga menjurus pada risiko hukum yang berpotensi merugikan bank.

Dokumentasi berkas kredit
Kriteria :
-    Berkas (standar) kredit yang disetujui didokumentasikan dengan tertib
-    Sistem dokumentasi sesuai kaidah berlaku
-    Dokumen disimpan ditempat aman
-    Peminjaman dokumen melalui meknisme serahterima secara tertulis.

                                                         Kembali ke Awal

No comments: