Bab 12
Prosedur Audit Manajemen Kredit
Perlu diingat bahwa sesaat setelah kredit dikucurkan,
bank akan terikat dan tergantung nasibnya pada debitur, bukan sebaliknya. Dapat
dikatakan pasca pencairan kredit adalah periode ‘ngeri-ngeri sedap’ bagi bank.
Oleh karenanya kredit yang telah dikucurkan wajib dipantau ‘nasib’nya sampai
dengan akhir masa cicilan karena probabilitas antara untung dan buntung sama
besar bagi bank. Untuk memitigasi risiko kredit macet atau telat bayar cicilan,
petugas terkait harus proaktif di dalam melaksanakan pemantauan dan pembinanaan
terhadap debitur. Jika tidak, bank akan buntung.
Masa perkenalan telah usai . . .
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
Kini buku electroniknya dapat diperoleh di Google Playstore
PROSEDUR AUDIT OPERASIONAL BANK
(AUDIT TERAPAN BERBASIS RISIKO)
Kunjungi http://bit.ly/1LDLepk
A.
Pemantauan Pasca Pencairan Kredit
Normatifnya, ketika kredit digelontorkan ke
masing-masing rekening debitur, maka debitur segera menariknya karena mereka
membutuhkan dana kredit tersebut untuk tambahan modal kerja. Namun pada
kenyataannya tidak demikian karena ada kalanya dana kredit tersebut mengendap
lama di suatu rekening, tidak dimanfaatkan oleh debitur sesuai peruntukannya.
Ada beberapa kemungkinan kenapa kredit yang sudah cair
tidak segera ditarik oleh debitur antara lain :
- Debitur meragukan kemampuan membayar cicilan
- Debitur meninggal dunia
- Debitur berubah pikiran,
B.
Pemantauan Pembayaran Cicilan
Pembayaran cicilan kredit
mikro dilakukan setiap bulan secara teratur kecuali ada perjanjian lain.
Mekanisme pembayaran cicilan secara umum sama dengan setoran tabungan, bisa
dilakukan melalui teller. Dengan demikian alur proses pembayaran cicilan sama
dengan alur setoran tabungan hanya saja harus mengikuti aturan tertentu seperti
nominal yang disetorkan sama dengan besarnya cicilan yang telah ditetapkan dan
penyetorannya tidak melewati batas jatuh tempo. Selain melalui teller, pembayaran
cicilan kredit mikro dapat pula dilakukan secara kolektif melalui kolektor
lapangan.
Kriteria :
- Pembayaran cicilan baik via teller maupun via
collector disertai resi bukti pembayaran cicilan yang divalidasi
- Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan
- Dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo. Dikenakan
denda pinalti jika pembayaran cicilan melewati batas jatuh tempo.
- Pelaksanaan pembayaran cicilan sesuai skema kredit
C.
Dokumentasi
Salah satu bagian penting lainnya
di dalam proses kredit adalah dokumentasi. Ada dua jenis dokumentasi, yakni dokumentasi berkas
kredit yang disetujui dan dokumentasi agunan. Dokumentasi keduanya penting
namun dokumentasi agunan lebih penting. Kelalaian terhadap prosedur dokumentasi
agunan akan mengakibatkan perselisihan antara debitur dengan bank hingga
menjurus pada risiko hukum yang berpotensi merugikan bank.
Dokumentasi berkas kredit
Kriteria :
- Berkas (standar) kredit yang disetujui
didokumentasikan dengan tertib
- Sistem dokumentasi sesuai kaidah berlaku
- Dokumen disimpan ditempat aman
- Peminjaman dokumen melalui meknisme serahterima secara
tertulis.
No comments:
Post a Comment